Kabar terbaru datang dari Gambia, salah satu negara yang ada di Afrika. Pada Bulan April 2010 telah berkomitmen untuk menghilangkan diskriminasi , melalui Undang-Undang Perempuan yang disebut Women Act 2010 itu.
Undang-undang ini seakan menjadi sumber harapan bagi penduduk perempuan dan laki-laki Gambia untuk melaksanakan ketentuan hukum dan kebijakan nasional untuk kemajuan perempuan dan anak-anak serta menggabungkan dan menerapkan CEDAW serta protocol untuk Piagam Afrika tentang hak asasi manusia di Afrika. Sungguh upaya yang patut dihargai.
Untuk membaca lengkap bagaimana struktur Undang-Undang tersebut, berikut ini adalah tautan lamannya.
http://thepoint.gm/africa/gambia/article/womens-act-2010
Lalu, bagaimana kabar RUU Kesetaraan Gender yang dirancang pemerintah Indonesia?
Posted on July 26, 2010
0