CEDAW dan Komitmen Indonesia

Posted on July 19, 2010

2


Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women) telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984. Dalam melakukan ratifikasi pasti memiliki konsekwensi dalam pelaksanaan konvensi tersebut, baik yang tertuang dalam CEDAW maupun hak asasi perempuan (bidang sipil,politik, ekonomis, sosial dan budaya). Intinya prinsip non-diskriminasi harus menjadi landasan aksi pemerintah dalam merancang kebijakan, program dan pelayanan public.

Apa saja yang telah terjadi paska ratifikasi yang kurang lebih  26 tahun ini? Jawabannya belum maksimal. Mari mengamati perkembangan dalam puluhan tahun ini, bahwa ratifikasi CEDAW yang seharusnya menjadi landasan hukum dalam merumuskan kebijakan nasional, faktanya masih ditemui  (bahkan semakin banyak) produk UU (undang-undang) dan peraturan daerah bertentangan dengan konvensi CEDAW.

Produk hukum yang bertentangan tersebut antara lain: UU Pornografi no 44 tahun 2008, UU Perkawinan No 1 tahun 1974, Perda no 8 tahun 2007 tentang pelarangan prostitusi di Tangerang dan KUHP. Beberapa produk hukum ini seringkali digunakan sebagai rujukan dan landasan dalam menetapkan peraturan dan menyelesaikan persoalan. Hasilnya? Tentu saja beberapa memiliki ‘aroma’ diskriminatif’.

Selain produk hukum yang rentan ‘aroma’ diskriminatif , beberapa fakta situasi diskriminasi terhadap perempuan yang masih tinggi tingkat kasusnya adalah kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan (trafiking). Dalam akses dan partisipasi pembangunan, keterwakilan perempuan dalam jabatan publik yang masih rendah serta kesertaan dalam perencanaan pembangunan masih perlu ditingkatkan.

Dalam bidang kesehatan, angka kematian ibu yang masih saja tinggi dan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi yang terjangkau, seperti pap smear juga belum terpenuhi. Segi ketenagakerjaan, upah perempuan yang berbeda dan penempatan posisi yang rentan diskriminasi masih banyak ditemui.

Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan konsisten dari stakeholder pembangunan dalam menjalankan ratifikasi CEDAW ini, sehingga fakta dan situasi diskriminasi terhadap perempuan melalui kebijakan, produk hukum dan yang lainnya bisa diminimalkan.

Posted in: Informasi