Memaknai Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2008

Pernyataan Sikap CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

Memaknai Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2008

“Pemerintah RI perlu Merevisi Aturan Perlindungan Baru (SPS) ADB Agar sesuai dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimasi terhadap  Wanita (CEDAW)”

8 Maret setiap tahun  diperingati di seluruh dunia sebagai Hari Perempuan Internasional. Kami memaknai hari ini dengan merenungkan sejauh mana perempuan mendapatkan  manfaat dari proses pembangunan.Pembangunan di Indonesia telah berjalan sejak kemerdekaan diproklamirkan 17 Agustus 1945 yang sebagian besar bertumpu pada sumber pendanaan dari lembaga-lembaga keuangan internasional (IFI’s), seperti Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB), JBIC dan lain-lain. Beberapa proyek pembangunan yang didanai ADB di Indonesia menyisakan  persoalan penghancuran lingkungan, penggusuran masyarakat adat, dan sebagainya. Tidak sedikit perempuan lokal yang mengalami diksriminasi, kekerasan, akibat beroperasinya proyek-proyek tersebut.

Sejak tahun 1980-an, NGO dan masyarakat yang terkena dampak proyek ADB melakukan advokasi  untuk mendesak ADB agar mempunyai standar dasar lingkungan dan sosial, sehingga ADB mengeluarkan 3 Aturan Perlindungan (Safeguard Policy), yaitu (a) Aturan Perlindungan Lingkungan, (b) Penggusuran, dan (c) Masyarakat Adat. Sebelum ada Aturan Perlindungan tersebut, masyarakat lokal yang terkena dampak suatu projek ADB tidak memiliki peluang untuk menuntut, menghentikan atau membatalkan proyek-proyek ADB. Setelah adanya Aturan Perlindungan, banyak proyek yang berdampak buruk dapat dihentikan atau dibatalkan, seperti pembatalan keterlibatan ADB dalam pembiayaan proyek transmigrasi di Indonesia, pembatalan pinjaman sektor kehutanan di Indonesia, dan pembatalan Bendungan Arun di India.

Namun, tahun 2005 ADB meninjau kembali Aturan Perlindungan tersebut dengan alasan untuk memperbaiki dan membuatnya lebih jelas. Pada Oktober 2007, ADB mengeluarkan draft Aturan Perlindungan Baru (Safeguard Policy Statement, disebut juga SPS). Menurut kami, draft SPS tersebut, buta gender dan gagal melindungi hak-hak perempuan, dan bahkan justru berpotensi meningkatkan ketidakadilan gender serta penindasan terhadap perempuan. Dalam Draft SPS tidak terkandung usaha untuk mengurangi atau menghapus ketidakadilan gender untuk mengurangi atau menghapus dampak lingkungan dan sosial termasuk perlindungan hak-hak perempuan. Selain itu, penerapan Sistem Perlindungan Negara (Country Safeguard System) yang berarti menggunakan aturan Negara, akan semakin memiskinkan perempuan karena kebijakan nasional di Indonesia seperti UU Penamanan Modal dan UU Sumber Daya Alam sangat eksploitatif serta mengancam kehidupan perempuan.

Draft SPS dijadikan bahan konsultasi ADB dan selanjutnya akan menjadi aturan perlindungan baru ADB. Meskipun sejumlah NGO telah mendesak pembatalan konsultasi tersebut sampai terjadi revisi SPS yang lebih melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat, namun Konsultasi publik SPS di Indonesia tetap dilaksanakan pada 12-13 Februari 2008.  Padahal hasil Konsultasi SPS ini akan mendapat persetujuan Dewan Gubernur ADB pada April atau Mei 2008 sebelum diberlakukan sebagai aturan perlindungan ADB yang baru.

Jika SPS ini diimplementasikan di Indonesia, secara jelas sangat bertentangan dengan Komentar Akhir Komite CEDAW PBB yang disampaikan pada Sesi ke-39 Sidang Umum CEDAW, dalam sidangnya yang ke 799 dan ke 800 pada tanggal 27 Juli 2007 di New York, Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa :

Komite memberikan rekomendasi agar Negara Pihak memastikan bahwa peningkatan kesetaraan gender dan sosialisasi persoalan-persoalan kesetaraan gender merupakan komponen yang eksplisit dari, dan sepenuhnya dilaksanakan dalam, rencana dan kebijakan pembangunan nasional, terutama yang ditujukan pada pengurangan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, dan penanggulangan bencana alam. Komite mendesak Negara Pihak untuk memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan pedesaan, memastikan bahwa mereka diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan dan akses sepenuhnya  untuk mendapat bantuan hukum, pendidikan, pelayanan kesehatan dan fasilitas kredit. Komite juga mendesak Negara Pihak untuk melakukan langkah-tindak yang tepat- guna untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan  untuk mendapat bantuan papan dan pangan dalam keadaan darurat dan bencana alam serta memastikan bahwa perempuan yang ada dalam keadaan seperti itu mendapat perlindungan yang memadai dari tindak kekerasan (point 39).

Jika tidak direvisi, draft Aturan Perlindungan Baru ADB  akan menjadi ancaman bagi penghancuran lingkungan dan kehidupan manusia, khususnya perempuan dan sangat bertentangan dengan Konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Artinya, telah terjadi pengabaian atas tanggung jawab negara untuk mengimplementasikan CEDAW di Indonesia.

Memaknai Hari Perempuan Internasional, CWGI  menuntut Wakil Pemerintah Indonesia dalam struktur ADB, yaitu:

1. Yth. Sri Mulyani Indrawati (Anggota Dewan Gubernur ADB, wakil

Indonesia)

2. Yth. Paskah Suzeta (Wakil Dewan Gubernur ADB, wakil Indonesia)

3. Yth. Ceppie Kurniadi Sumadilaga (Direktur Indonesia di ADB)

Untuk melakukan revisi terhadap SPS sehingga lebih melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat, khususnya perempuan.

Jakarta, 10 Maret 2008

Rena Herdiyani

Koordinator CWGI

Contact Person :

Salma Safitri/ Nayla Raguan Al Jufri (Solidaritas Perempuan) telp : 7826008/fax : 7802529, e-mail : soliper@centrin.net.id, Rena Herdiyani/Listyowati (Kalyanamitra) telp : 790 2109/ fax : 7902112, e-mail : ykm@indo.net.id

Laporan Independen NGO’s Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) di Indonesia

Laporan ini adalah hasil pemantauan dan telaah kritis organisasi non pemerintah (NGO) di Indonesia terkait dengan implementasi konvensi CEDAW sepanjang tahun 1998-2007. Laporan dibuat berdasarkan mekanisme komite CEDAW yang memungkinkan organisasi non-pemerintah mengajukan laporan bayangan sebagai laporan sandingan atas laporan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.  

Laporan CEDAW ini adalah laporan kedua yang dibuat oleh organisasi non-pemerintah di Indonesia. Laporan ini disusun oleh 10 organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan partisipasi 46 organisasi non pemerintah di Indonesia yang turut menjadi kontributor data, akademisi, para ahli, individu serta tim editor yang berperan menyelaraskan penulisan laporan ini. Terlaksananya proses penyusunan laporan ini atas dukungan UNIFEM serta keterlibatan IWRAW-Asia Pacific dalam proses konsultasi.  

Isi dari laporan ini merupakan hasil refleksi atas kerja organisasi non pemerintah dalam upaya meningkatkan status kehidupan perempuan dari tindakan diskriminasi yang ditimbulkan dari sistem sosial, politik dan budaya. Dalam konteks itu, tujuan penyusunan laporan ini adalah memberikan gambaran utuh atas tindakan diskriminasi yang dialami perempuan dalam rangka meningkatkan status kehidupannya. Laporan ini sekaligus melihat upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW.  

… selengkapnya baca di http://www.unifem-eseasia.org/projects/Cedaw/docs/countryreports/indonesia/Laporan%20CEDAW_Final_%20Versi%20Ind.doc.

Siaran Pers: Pemerintah RI Janjikan 4 Langkah Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Laporan CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dari Sidang ke-39 Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – PBB Menanggapi Laporan Pemerintah Indonesia di New York, Jumat, 27 Juli 2007 
 

Human Trafficking, Migrasi, dan berbagai bentuk stereotip dan diskriminasi  yang dialami perempuan Indonesia merupakan isu yang diangkat dalam siaran pers United Nation (PBB) menanggapi laporan Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam sidangnya yang ke-39.1 

Selama dua minggu, 23 Juli – 3 Agustus 2007 Komite menerima laporan pelaksanaan Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women/CEDAW) dari 15 negara, termasuk Indonesia2. Anggota Komite3 menanggapi laporan tertulis pemerintah RI dan mengajukan serangkaian pertanyaan kepada delegasi RI yang berjumlah 24 orang, dipimpin oleh Prof. Dr. Meutia Hatta-Swasono, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Delegasi Pemerintah RI merupakan perwakilan departemen terkait4 pada Jumat, 27 Juli 2007, ketika Pemerintah RI melaporkan pelaksanaan Konvensi CEDAW di depan Komite.  

Sebelum menanggapi laporan pemerintah, Komite menerima laporan alternatif dari NGO, serta mendengar Oral Statement yang disampaikan para wakil NGO pada Senin, 23 Juli 2007. Dalam Oral Statement kepada Komite, CWGI menekankan 3 cross-cutting issue diskriminasi perempuan Indonesia, yaitu (1) Pemiskinan perempuan, (2) Perda yang bias gender, serta (3) Peran dan partisipasi politik perempuan5. Sedikitnya 8 orang6 anggota Komite bertanya kepada CWGI persoalan yang terkait dengan yang terkait dengan migrasi dan trafficking, kesehatan, kewarganegaraan, partisipasi politik perempuan, hubungan pemerintah  dan NGO, serta Perda Syariah. CWGI memberi informasi mengenai praktek-praktek diskriminasi yang dialami perempuan  pada isu tersebut, baik pada level kebijakan maupun pelaksanaannya.   

Pada sesi tanya jawab dengan pemerintah, beberapa praktek diskriminasi yang disampaikan oleh CWGI ditanyakan Anggota Komite kepada Pemerintah RI. Sayang, tidak semua pertanyaan dijawab oleh anggota delegasi RI. Bahkan, beberapa informasi yang disampaikan tidak relevan dengan pertanyaan komite atau berbeda faktanya dengan yang terjadi di Indonesia. Misalnya, Komite bertanya tentang potensi buruh migran Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika tidak melapor selama 5 tahun ke KBRI/KJRI. Hal ini diatur dalam pasal 23 huruf (i) UU no. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Delegasi Pemerintah menjawab dengan informasi tentang perkawinan campur perempuan WNI dengan laki-laki WNA. Atau pertanyaan tentang akuntabilitas “Dana Perlindungan” yang dipungut Depnakertrans kepada TKI sebesar US$ 20/orang, apakah dipakai untuk perlndungan TKW, tidak djawab oleh delegasi, hanya dikoreksi bahwa yang dipungut bukan US$ 20,tapi US$ 15/orang. Pertanyaan lain, tentang perda Syariah di berbagai dearah yang mengharuskan perempuan Islam menggunakan busana muslim pada hari hari tertentu, dijawab bahwa tidak ada pemaksaan pemakaian jilbab di beberapa Perda. Padahal faktanya, Perda Kabupaten Cianjur mengharuskan semua pegawai negeri di lingkungan Pemda Cianjur menggunakan busana Muslim pada hari Jumat. Perempuan warga Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan, bahkan tidak akan dilayani oleh pejabat pemerintah bila mereka tidak mengenakan busana muslimah. Bagi perempuan, aturan ini merupakan pemaksaan jilbab. Pertanyaan lain tentang sunat perempuan di beberapa komuntas, dijawab oleh anggota Delegasi RI bahwa praktek tersebut tidak ada dalam masyarakat Indonesia. Padahal, sampai saat ini masih terjadi di beberapa kelompok masyarakat tanpa usaha pemerintah untuk mengkoreksinya.  

CWGI mencatat hal positif berupa 4 langkah yang dijanjikan Pemerintah RI di depan Komite CEDAW, untuk mengoptimalkan implementasi CEDAW di Indonesia, diantaranya:  

  1. Pemberikan Human Rights Training kepada Polisi Syariah di NAD, pada tahun 2008

  2. Meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran

  3. Meratifikasi Optional Protocol CEDAW paling lambat tahun 2009

  4. Meningkatkan jumlah Atase Ketenagerjaan di KBRI/KJRI Negara tujuan kerja dan membuat lebih banyak MoU dengan negara penerima sebagai langkah untuk melindungi buruh migran Indonesia.

Rekomendasi Komite untuk pelaksanaan CEDAW di Indonesia ke depan akan disampaikan dalam “Concluding Comment” yang akan dipublikasikan pada pertengahan Agustus 2007.  

Rekomendasi CWGI terhadap Pemerintah RI atas pelaksanaan CEDAW di Indonesia sebagai berikut: 

  1. Mensosialisasikan hasil-hasil Sidang ke-39 Komite CEDAW kepada Departemen terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sosialisasi perlu dilakukan dengan cara-cara yang efektif  agar implementasinya optimal.  

  2. Mensosialisasikan hasil-hasil Sidang ke-39 Komite CEDAW kepada masyarakat, terutama kelompok perempuan di tingkat akar rumput dengan berbagai bentuk Kampanye Publik.

  3. Menjalankan janji-janji pemerintah yang disampaikan kepada Komite CEDAW.

  4. Memperkuat kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat dalam mengimplementasikan CEDAW di Indonesia     

Jakarta, 2 Agustus 2007

Note:

[1] Lihat http://www.un.org/News/Press/docs//2007/wom1643.doc.htm  

[2] 39th CEDAW session membahas laporan dari Bezile, Estonia, Guinea Bissau, Honduras, Liechtenstein, Indonesia, Kenya, Hungary, Republic of Korea, Singapore, Norwegia, Jordan, New Zealand, dan Cook Island     

[3] Anggota Komite terdiri dari 23 ahli dari berbagai negara yang dipilih berdasarkan kapasitas personalnya. 

[4] Anggota Delegasi RI berasal dari Departemen terkait: Menneg PP, Depertemen Agama, Bapennas, BKKBN, Deplu, Departemen Pertanian, Depnekertrans, Depkes, Depdagri, Depdiknas. 2 NGO ikut menjadi delegasi pemerintah, yaitu Mitra Perempuan dan Women Research Institute/WRI

[5] Oral Statemen CWGI terlampir

[6] Ferdous Ara Begum (Bangladesh), Heisoo Shin (Korea), Violeta Neubeur (Slovenia), Sylvia Pimantel (Brazil), Francius Gaspard (Perancis), Pramila Patten (Mauritius), Glenda Simms (Jamaica) , dan Saisuree Chutikul (Thailand) 

Prepared by: CEDAW Working Group Initiative (CWGI) 

Sekretariat: Kalyanamitra, Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta 12750, Indonesia Tel: (+62-21) 7902109, Fax: (+62-21) 7902112, e-mail: cedaw_workinggroup@yahoo.comweblog: http://www.cwgi.wordpress.com 
 
Organisasi  Anggota CWGI: Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan,Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan 

UN Daily Release: State Minister for Women Wmpowerment Describes Significant Achievements, Althought Initiatives Aimed at Gender Equality Represent Work in Progress

Committee on Elimination of Discrimination against Women Chamber A, 799th & 800th Meetings (AM & PM) 

HUMAN TRAFFICKING, MIGRATION, DISCRIMINATORY STEREOTYPES AMONG ISSUES AS WOMEN’S ANTI-DISCRIMINATION COMMITTEE TAKES UP INDONESIA’S REPORT 

State Minister for Women Empowerment Describes Significant Achievements,Although Initiatives Aimed at Gender Equality Represent Work in Progress 

Acknowledging the serious challenges posed to women by trafficking, migration and unequal implementation of law in a country undergoing tremendous political change in its push to decentralize, Indonesia’s delegation described efforts to address those obstacles, and change discriminatory cultural stereotypes — particularly in the local application of sharia law — as it addressed the Women’s Anti-Discrimination Committee today. 

Introducing its combined fourth and fifth periodic report to the Committee on the Elimination of Discrimination against Women, State Minister for Women Empowerment Meutia Farida Hatta Swasono said Indonesia’s multi-ethnic, multilingual population of 220 million was spread over more than 17,000 islands.  Some 87 per cent of the population was Muslim.  Following the fall of the Suharto regime, Indonesia had begun transforming itself into a State based on democracy, economic rehabilitation, respect for human rights and decentralization.  In that context, Megawati Soekarnoputri had become the first female President. 

Significant achievements had been made, she explained, particularly in the combat of human trafficking.  The Act on the Elimination of People Trafficking – law number 21 developed this year — afforded protection to victims of all ages, while the Second National Action Plan on Human Rights facilitated preparations for the ratification of the Convention for the Suppression of Trafficking in Persons, and the Optional Protocol to the Women’s Convention.

 …  more http://www.un.org/News/Press/docs//2007/wom1643.doc.htm

NGO Statement to the CEDAW Committee at the 39th Session [1] Concerning the 4th and 5th Reports of the Government of the Republic of Indonesia.

Thank you Madame Chair  My name is: Rena Herdiyani. I am representing 58 NGOs and a number of women’s rights activists who contributed Indonesian NGOs report. This report is prepared by NGO coalition, named CEDAW Working Group Initiative (CWGI). While I speak on the first issue, and my colleague Ms Salma Safitri will continue second and third issues. The Indonesian government ratified the CEDAW Convention with Act No. 7/1984. Unfortunately, the convention has still not been fully implemented; and there is still a lot of discrimination against women in Indonesia. There are many gaps between the written Laws or Regulations and their implementation. Our shadow report analyze 10 issues, we shall concentrate here only on three cross-cutting issues:A)    Women’s ImpoverishmentB)    The rise of religious fundamentalism and cultural conservatismC)    Women’s representation and participation in public life A. Women’s Impoverishment

This issue is related to CEDAW Article number 6, 7, 9, 10, 11, 12, 14.  Globalization has produces several impacts as on women impoverishment, such as:

  • women loosing their access to natural resources,
  • becoming marginalized from their work in the villages, and
  • being forced to migrate to the cities or to work in abroad.

Privatization in the education and health sectors has meant that the poor, especially women and children, have little access to cheap, quality education and health services, especially their access during pregnancy and giving birth. In these situations, the greatest burden is placed on women. They not only have to maintain the household, but also have to become breadwinners in order to fulfill their family’s needs. There are now approximately 6 million Indonesians working abroad and 70% of them are women. 80% of these migrant workers are domestic workers, who are vulnerable to torture, sexual harassment, low or unpaid wages, deportation, loss of citizenship, and sometimes also trafficking. They do not receive enough legal protection from the Indonesian Government or the Governments in destination countries.  For example, the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia still discriminates against women and their rights as women migrant domestic workers. Poverty has been made even worse by many natural disasters and armed conflicts influenced by Indonesian military power. In such situations, women have also experienced discrimination by not being involved in the recovery, reconstruction, and rehabilitation processes. Based on these reasons, we hope that the CEDAW Committee will recommend the following:

  1. Encourage the Indonesian Government to increase subsidies in the education and health sectors, so that women and their children will have more accessible and affordable education and health services.
  2. Urge the Government of Indonesia to urgently review and improve the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia and other destination countries, regarding the placement of migrant domestic workers, by using CEDAW convention as a legal framework.
  3. Urge the Government of Indonesia to develop a cheap and simple recruitment and placement system for the women migrant workers.
  4. Urge the Indonesian Government to handle cases involving Indonesian women migrant workers seriously and conclusively.
  5. Urge the Indonesian Government to actively involve women in the planning, implementation, and supervision of reconstruction, rehabilitation and social recovery in natural disaster and armed conflict areas.

 B. The Rise of Religious Fundamentalism and Cultural Conservatism  This issue is related to CEDAW article number 5, 7, 15 and 16 Religious Fundamentalism and Cultural Conservatism are currently on the rise in several regions in Indonesia. This has limited women’s rights in public life and their right to control their own bodies.  Nowadays, more than 56 regions in Indonesia have already implemented, and continue to issue, discriminatory local regulations based on a very narrow and biased interpretation of religion and culture. Ironically, the proliferation of these discriminatory local regulations and policies is ignored by the Government. For example, the judicial review initiated by civil society organizations against a local regulation prohibiting prostitution in Tangerang (a city just outside our capital Jakarta) was rejected by the Supreme Court earlier in 2007.Articles in this local regulation discriminate against women, by identifying them as the cause of prostitution. Women who are out of the home at night and whose attitude or behavior is assumed to be suspicious can be arrested by Local Government Civil Servants, on the assumption that they are prostitutes. At the same time, the 1974 Marriage Act still clearly defines the woman’s role as being purely domestic, whilst the male is defined as the head of the household. For this reason, we hope that the CEDAW Committee will recommend the following two actions:1.      Urge the Indonesian Government to change or drop the regulations and policies, at both the national and local levels, which still discriminate against women.2.      Urge the Government of Indonesia to amend the 1974 Marriage Act as a way to eliminate discrimination against women, especially in the home.

C. Women’s Representation and Political Participation in Public Life  This is related to CEDAW Article number 3, 4, 5, 7, 10 and 14.  Representation and participation in public policy faces institutional, structural, and cultural constraints. Compared to the result of the 1999 General Election, women’s representation in the National Parliament has only increased by 3%, from 9% in the 1999 Election to 11% in 2004. We are very worried that at Indonesia’s next General Election in 2009, women’s representation in Parliament will still not have increased significantly, unless the laws on General Elections and women political representation are revised or changed.  The involvement of women in politics also faces institutional challenges in the bureaucracy, political parties, religious and educational institutions, and many more. In public life, there are still very few women who are really involved in the decision making process. Women’s interests and aspirations continue to be overlooked. Cultural constraints are another barrier to women entering politics. These handicaps are constructed systematically by:§         social tradition, §         interpretation of religious values, and§         other public policies and regulations which place women and men in unequal positions in society. Women are often culturally confined to domestic matters and are seen as incapable of being involved in public activities.  Based on these facts, we hope that the CEDAW Committee will recommend the following three actions: 1.      Urge the Government of Indonesian to revise the Laws and Regulations on General Elections and women political representatives, and to ensure gender sensitive policies.2.      Urge the Indonesian Government to strengthen the capacity of local and national law and policymakers and to increase budgets to allow for integrating a gender dimension into public policies.3.      Urge the Government of Indonesia to improve political education programs at the grassroots level to raise people’s awareness of their political rights, particularly for women.  This completes our statement. Thank you for your attention. Prepared by: CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

Secretariat: Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta 12750, Indonesia

Tel: (+62-21) 7902109, Fax: (+62-21) 7902112, E-mail: cedaw_workinggroup@yahoo.com  


[1] This statement is from the Indonesian NGOs involved in the Women’s Rights Movement and prepared by the CEDAW working group Initiative (CWGI).  Presented in NGO Informal Meeting with CEDAW Committee, New York, July 23rd, 2007. 

Press Release: “Ribuan Buruh Perempuan Terancam Kehilangan Hak Pekerja, Negara Abaikan Konvensi CEDAW”

Penghentian order sepatu bermerk NIKE yang dilakukan oleh managemen  perusahaan tersebut telah mengancam nasib setidaknya 14.000 orang karyawan PT HASI dan PT NASA. Sepatu yang  dibuat dengan biaya produksi sebesar 11- 12 dolar Amerika Serikat dan dijual  dengan harga 100 dolar AS per pasangnya tersebut, telah  banyak menyedot keringat para buruh untuk pembuatannya. Selama ini, buruh di dua pabrik sepatu tersebut telah sekuat tenaga mendayagunakan seluruh kemampuannya untuk mengejar target 310.000 pasang sepatu order dari managemen NIKE. Seringkali dalam pekerjaannya tersebut, hak-hak mereka sebagai buruh terabaikan. Hal ini dapat dijumpai dengan masih diabaikannya kesehatan dan kelematan kerja (K3) termasuk di dalamnya kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual di tempat kerja, dipersulitnya/ditiadakannya cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan, jam lembur yang panjang, ditundanya pembayaran lembur dan PHK karena cuti  melahirkan.            

Kasus NIKE  yang memiliki banyak buruh  perempuan tersebut, setidaknya merupakan cerminan, bahwa hak buruh sering diabaikan dan persoalan diskriminasi terhadap perempuan  di tempat kerja masih banyak terjadi. Buruh perempuan  sering mengalami  perlakuan tidak manusiawi karena persoalan hak reproduksinya.Sulit untuk mendapatkan cuti haid, terancam PHK sesudah melahirkan, atau  rentan mengalami pelecehan seksual baik yang dilakukan oleh buruh laki-laki ataupun atasannya sendiri seperti mandor atau  majikan. Diskriminasi terhadap perempuan, juga terjadi di  ranah kehidupan yang lain seperti di dalam keluarga, di dalam hidup bermasyarakat, di dunia pendidikan, di dunia politik maupun berbagai ruang publik yang lain.

Hal ini menjadi sebuah ironi tersendiri manakala Indonesia telah  meratifikasi Konvensi CEDAW (Convention of  All Forms of Discrimination Against Women)  melalui Undang-undang No.7 tahun 1984 tentang  Pengesahan Konvensi  mengenai Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Konvensi CEDAW  pada dasarnya memiliki arti penting karena merupakan suatu instrumen hukum internasional pertama yang menetapkan arti diskriminasi terhadap perempuan sebagai “Segala pembedaan, pengesampingan, atau pembatasan apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai mempunyai pengaruh atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari apapun status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”  (CEDAW pasal 1).  

Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah pemerintah suatu negara harus melaksanakan upaya-upaya penghapusan  berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan,  atas dasar prinsip-prinsip persamaan substantif, non diskriminatif antara lelaki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara (state obligation). Pemerintah juga harus melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan periodik/berkala  tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia setiap 4 tahun sekali.  Pemerintah Indonesia telah mengirimkan laporan period eke-4 dan ke-5 kepada Komite CEDAW PBB. Pada tanggal 27 Juli 2007 yang akan dating, pemerintah akan hadir dalam Sidang Komite CEDAW (Sesi 39 ) untuk mempertanggungjawabkan laporannya.

Organisasi-organisasi non pemerintah dapat memantau proses pelaporan ini dan juga memberikan alternative report ataupun shadow report untuk melengkapi informasi yang telah disusun dalam laporan pemerintah. Laporan NGO ini akan menjadi masukan alternatif bagi Komite CEDAW PBB tentang fakta diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi. CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) merupakan jaringan dari 10  organisasi non pemerintah yang telah melakukan inisiatif untuk menyusun suatu laporan alternatif pelaksanaan CEDAW di Indonesia Laporan ini juga disusun atas kontribusi  48 organisasi non pemerintah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia maupun dukungan dari sejumlah  pegiat/aktivis hak-hak perempuan.

Berdasarkan pemantauan CWGI, terdapat 10 isu kritis yang terkait dengan tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan implementasi pasal-pasal CEDAW di Indonesia, yaitu (1) Tanggungjawab negara menghapus diskriminasi, (2) Perdagangan perempuan (Pasal 6), (3) Perempuan dalam politik dan kehidupan publik (Pasal 7) , (4) Kewarganegaraan (Pasal 9), (5) Pendidikan perempuan (Pasal 10), (6) Hak pekerja perempuan (Pasal 11), (7) Kesehatan reproduksi perempuan (Pasal 12), (8) Perempuan di pedesaan (Pasal 14), (9) Persamaan di muka hukum (Pasal 15), dan (10) Perkawinan dan hukum keluarga (Pasal 16).

CWGI memandang, bahwa Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi 23 tahun yang lalu, belum diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah. Ketidaktegasan dalam mencantumkan prinsip non  diskriminasi  dalam setiap kebijakan dan peraturan perundangan yang adanya,  banyaknya praktik budaya yang diskriminatif  dan  dilanggenggkan melalui Undang-undang Perkawinan  No. 1 tahun 1974,  menguatnya fundamentalisme dan konservatisme agama, serta   banyaknya praktek-praktek pembedaan, pembatasan, dan pengucilan perempuan untuk dapat menikmati hak-haknya, merupakan persoalan serius terkait dengan diskriminasi terhadap perempuan.

Oleh karena itu, kami rekomendasikan agar pemerintah Indonesia segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penegakan hukum bagi preusan yang melanggar hak-hak buruh perempuan serta menegakkan perlindungan buruh perempuan sesuai dengan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan. 
  2.  Mencantumkan secara eksplisit prinsip non diskriminasi terhadap perempuan dalam segala kebijakan dan peraturan perundangan di Indonesia.
  3. Memastikam Konvensi CEDAW menjadi landasan hokum dalam pebuatan  undang-undang, kebijakan pemerintah, dan peraturan di Indonesia.
  4. Melakukan pemantauan dan kontrol terhadap  proses pembuatan dan undang-undang terkait  dengan persoalan perempuan.
  5. Segera melakukan tindakan legislasi nasional, terutama, Amandemen terhadap UU No. 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/Tahun 1992 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 39/Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), dan UU No. 23/ Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Segera melakukan tindakan legislasi untuk mengkaji ulang dan sinkronisasi sejumlah kebijakan di tingkat daerah yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan dan bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga dampak yang merugikan bagi masyarakat dapat diminimalisir. Program Legislasi Daerah yang lebih memprioritaskan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan lebih baik dihentikan, karena tidak mengakomodir kepentingan rakyat banyak dan tidak menerapkan prinsip partisipatoris dalam pembahasannya.
  7. Berkaitan dengan upaya penghapusan poligami di Indonesia, segera mempercepat perubahan dan mencabut Peraturan Pemerintah terkait dengan Perkawinan yang masih diskriminatif terhadap perempuan, diantaranya PP Nomor 9 tahun 1975, PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 Membatalkan pembahasan draft RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tubuh perempuan.
  8. Negara sungguh-sungguh mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada dan bertujuan untuk mencegah dan menghapus tindakan diskriminasi terhadap perempuan    

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.  

Jakarta, 18 Juli 2007

Disiapkan oleh CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

Sekretariat: Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta -12750, Indonesia

Tel: (+62-21) 7902109, Fax: (+62-21) 7902112, e-mail: cedaw_workinggroup@yahoo.com 

Organisasi  Anggota CWGI: 

Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan,Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan,Yayasan Kesehatan Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan          

Press Release: “Memantau Upaya Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia”

CEDAW (Convention of Ellimination of All Forms of Discrimination Against Women)  adalah suatu bentuk perjanjian internasional  tentang perempuan yang paling komprehensif dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi produk majelis umum PBB tahun1979 ini telah diratifikasi oleh lebih dari 177 negara. Indonesia telah meratifikasinya  sejak tahun 1984 melalui Undang-undang No.7 tahun 1984 tentang  Pengesahan Konvensi  mengenai Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.Konvensi CEDAW memiliki arti penting karena merupakan suatu instrumen hukum internasional pertama yang menetapkan arti diskriminasi terhadap perempuan sebagai “Segala pembedaan, pengesampingan, atau pembatasan apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai mempunyai pengaruh atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari apapun status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”  (CEDAW pasal (1)).              

Konsekuensi dari ratifikasi tersebut  membuat pemerintah suatu negara  harus melaksanakan upaya-upaya penghapusan  berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan,  atas dasar prinsip-prinsip persamaan substantif, non diskriminatif antara lelaki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara (state obligation).Pemerintah juga harus melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporannya kepada Komite CEDAW PBB setiap 4 tahun sekali. Dan pada Sesi 39 Sidang Komite CEDAW pada tanggal 23 Juli-10 Agustus, pemerintah Indonesia akan menyampaikan laporan periodiknya. Organisasi-organisasi non pemerintah juga akan memantau proses pelaporan ini dan juga dapat memberikan alternative report ataupun shadow report untuk melengkapi informasi yang telah disusun dalam laporan pemerintah.            

CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) merupakan jaringan dari 10  organisasi non pemerintah yang telah melakukan inisiatif untuk menyusun suatu laporan alternatif pelaksanaan CEDAW di Indonesia Laporan ini juga disusun atas kontribusi sekitar 100 organisasi non pemerintah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia maupun dukungan dari sejumlah pegiat/aktivis hak-hak perempuan. CWGI telah menyusun laporan berdasarkan pilihan pada 10 isu kritis (critical issues) dalam pasal-pasal CEDAW, mengirimkannya pada Komite CEDAW PBB  serta melakukan pemantauan terhadap jalannya Sidang Komite CEDAW  pada Sesi 39 dimana Indonesia berkesempatan untuk menyampaikan laporan periodiknya.            

Kesepuluh isu kritis yang terkait dengan tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan Implementasi CEDAW di Indonesia yang menjadi sorotan  dan hasil pemantauan CWGI adalah: 1) Tanggungjawab negara menghapus diskriminasi; 2) Perdagangan perempuan; 3) Perempuan dalam politik dan kehidupan publik (Pasal 7); 4) Kewarganegaraan (Pasal 9); 5) Pendidikan perempuan (pasal 10); 6) Hak pekerja perempuan (Pasal 11); 7) Kesehatan reproduksi perempuan (Pasal 12); 8) Perempuan di pedesaan (Pasal 14); 9) Persamaan di muka hukum (Pasal 15), dan; 10) Perkawinan dan hukum keluarga (Pasal 16).     

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Tumbuhkembangnya praktek diskriminasi terhadap perempuan sangat terkait erat dengan berbagai persoalan yang  banyak terjadi di sekeliling kita seperti : kemiskinan, menguatanya fundamentalisme  maupun konservatisme agama dan budaya, serta pembatasan hak-hak perempuan dalam politik maupun untuk berkiprah di ruang publik. Berbagai persoalan mendasar kemiskinan, sangat terkait dengan kebijakan  ekononomi negara yang semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang diukur dengan meningkatnya GNP. Kemiskinan muncul karena upaya ini dilakukan melalui 3 strategi yaitu : 1) Ketergantungan pada hutang dari lembaga keuangan internasional seperti ADB, World Bank, dan IMF;  2) Kesepatan perdagangan barang dan jasa di tingkat internasional melalui Perjanjian WTO, dan; 3) Kemudahan masuknya investasi asing. Selain itu, menguatnya fundamentalisme agama dan konservatisme budaya, telah mengakibatkan banyak perempuan  mengalami pembatasan, pengucilan, dan  pembedaan sehingga tidak dapat  memenuhi hak-hak dasarnya, bahkan cenderung dikriminalisasikan.  Fenomena tersebut memperburuk situasi perempuan untuk dapat menyuarakan aspirasi dan kepentingannya, sehingga  keterbatasan mereka untuk memasuki ranah politik dan ruang publik memunculkan  berbagai kebijakan maupun peraturan yang tidak ramah terhapa perempuan, bahkan cenderung diskriminatif terhadap perempuan.   Terkait dengan upaya untuk  menuntut tanggung jawab  negara dalam  meng-hapuskan diskriminasi terhadap perempuan, maka  kami menuntut agar pemerintah:1) Mencantumkan secara eksplisit prinsip non diskriminasi terhadap perempuan dalam segala kebijakan dan peraturan perundangan di Indonesia; 2) Segera melakukan tindakan legislasi nasional, terutama, Amandemen terhadap UU No. 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/Tahun 1992 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 39/Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), dan UU No. 23/ Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3) Segera melakukan tindakan legislasi untuk mengkaji ulang dan sinkronisasi sejumlah kebijakan di tingkat daerah yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan dan bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga dampak yang merugikan bagi masyarakat dapat diminimalisir. Program Legislasi Daerah yang lebih memprioritaskan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan lebih baik dihentikan, karena tidak mengakomodir kepentingan rakyat banyak dan tidak menerapkan prinsip partisipatoris dalam pembahasannya; 4) Berkaitan dengan upaya penghapusan poligami di Indonesia, segera mempercepat perubahan dan mencabut Peraturan Pemerintah terkait dengan Perkawinan yang masih diskriminatif terhadap perempuan, diantaranya PP Nomor 9 tahun 1975, PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 Membatalkan pembahasan draft RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tubuh perempuan; 5) Negara sungguh-sungguh mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada dan bertujuan untuk mencegah dan menghapus tindakan diskriminasi terhadap perempuan; 6) Membatalkan pembahasan draft RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi karena RUU tersebut potensial menciptakan diskriminasi terhadap perempuan dan mengkriminalisasikan tubuh perempuan; 7) Untuk memaksimalkan implementasi UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlu dilakukan inovasi dalam hal sosialisasi ke masyarakat maupun aparat penegak hukum,  misalnya dengan memasukkan materi kekerasan dalam rumah tangga dan UU No. 23/Tahun 2004 tentang PKDRT dalam kursus pranikah di semua agama; 8) Penegakan sanksi hukum bagi pelaku KDRT yang berasal dari militer berdasarkan UU No. 23/Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga; 9) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih tegas dalam melakukan pemantauan dan pencabutan materi siaran di media yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32/Tahun 2002 tentang penyiaran dan tayangan media yang melanggengkan pandangan bias gender dalam masyarakat. 

Jakarta, 17 Juli 2007 

Disiapkan oleh: CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

Sekretariat: Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta 12750, Indonesia

Tel: (+62-21) 7902109, Fax: (+62-21) 7902112, E-mail: cedaw_workinggroup@yahoo.com 

Organisasi  Anggota CWGI:

Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan,Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan,Yayasan Kesehatan Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan 

Anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

1.      Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), koalisi yang terdiri dari organisasi dan individu yang peduli terhadap persoalan diskriminasi yang dialami oleh perempuan Indonesia dalam perkawinan campur antar bangsa baik itu perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing maupun perempuan asing yang menikah dengan laki-laki WNI. Visi APAB adalah terciptanya UU/Hukum/Peraturan Pemrintah yang non diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan hokum bagi WNI-WNA dan keluarganya. Sedangkan misi APAB adalah advokasi untuk mengubah UU/Hukum/Peraturan dan Kebijakan Pemerintah yang konesekuensinya merugikan keluarga perkawinan campuran WNI-WNA dan WNI pada umumnya.

Alamat   :  Jl. Lebak Bulus II/8 Kav. 30, Panorama Lebak Bulus, Jakarta Selatan, INDONESIA

Telp/Fax   :           (62-21) 769 2266

E-mail    :  aliansi_pelangi_apab@yahoo.com ; Website: www.aliansipelangi.org,

Contact Person  : Dewi Tjakrawinata (Koordinator), Sally Wellesley, Karin Sukarya 

2.      Kalyanamitra, Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan yang bekerja dalam bidang dokumentasi dan diseminasi informasi isu perempuan, perpustakaan khusus perempuan, advokasi kebijakan, dan pendampingan komunitas dengan kesadaran kritis akan hak-haknya sebagai  perempuan.

Alamat    : Jl. Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta Selatan, INDONESIA

Telp        : (62-21) 7902109 ; Fax : (62-21) 7902112

E-mail    :  ykm@indo.net.id ; Website : www.kalyanamitra.or.id 

Contact Person  : Rena Herdiyani (Direktur Eksekutif), Listyowati 

3.     Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), organisasi massa perempuan yang berupaya mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, kesetaraan, persamaan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, keberagaman, non-sektarian, non-partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas kepada rakyat kecil yang tertindas.  

Alamat Sekretariat Nasional  KPI : Jl. Siaga I No.2B RT/RW.003/05, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510, INDONESIA

Telp/ Fax  : (62-21) 7918-3221; 7918-3444; 91000 76

E-mail    : sekretariat@koalisiperempuan.or.id ; Website  :  www.koalisiperempuan.or.id 

Contact Person  : Masruchah (Sekretaris Jenderal), Loly Suhenti, Mike Verawati 

4.      Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), lembaga swadaya masyarakat yang memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH APIK Jakara bertujuan mendorong perubahan sistem hukum dan kebijakan pemerintah agar lebih adil dan setara gender melalui program bantuan hukum, advokasi kebijakan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, kajian dan penelitian, serta publikasi dan dokumentasi. 

Alamat : Jl. Raya Tengah No.16 RT 01/09, Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, 13540, INDONESIA

Telp      : (62-21)87797289 Fax. (62-21-87793300)

Email     :  apiknet@centrin.net.id  ; Website : www.lbh-apik.or.id 

Contact Person     : Estu Rakhmi Fanani (Direktur), Umi Farida 

5.      Mitra Perempuan (Women’s Crisis Centre), organisasi yang concern terhadap perempuan korban kekerasan dengan melakukan pelayanan hotline, konseling dan pendampingan (pendampingan medis, hukum, dan shelter) untuk perempuan dan anak korban kekerasan, terutama untuk korban kekerasan dalam rumah tangga.

Alamat   :  Jl. Tebet Barat Dalam IV B /No. 23, Jakarta Selatan, 12810, INDONESIA

Telp        : (62-21) 83790010 (Jakarta), (62-21) 7412149 (Tangerang), 62-251-331418 (Bogor) Fax         :  (62-21) 8298089

E-mail    :  mitra_perempuan@yahoo.com; mitra_perempuan@plasa.com; mitra@perempuan.or.id ; Website : www.perempuan.or.id 

Contact Person  :     Rita Serena Kolibonso, SH, LLM, (Direktur Eksekutif); Siska Christanty; Evie Permatasari 

6.      Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak Perempuan yang berfokus pada upaya pendidikan dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan dalam perspektif Islam.

Alamat    : Jl. Pancoran Timur IIA/10 Perdatam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,  INDONESIA

Telp/ Fax  :           (62-21) 7984165

E-mail    :  rahima2000@cbn.net.id ; Wesite : www.rahima.or.id

Contact Person  : Aditiana Dewi Eridani (Direktur), AD Kusumaningtyas, Yohanna Fijriah  

7.     Rumpun Gema Perempuan, organisasi yang concern terhadap advokasi dan pendidikan hak-hak pekerja rumah tangga. 

Alamat   :  Jl. Kemuning V No.7 RT.14/RW 06, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, INDONESIA

Telp/Fax  : (62-21) 7974602

E-mail : rumpungemaperempuan@yahoo.com

Contact Person     : Aida Milasari (Direktur), Dewi Susanti, Anita Jelita 

8.      Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan untuk Hak Asasi Manusia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap isu perempuan dan migrasi (termasuk HIV/AIDS perempuan dan konflik sumber daya alam, serta  perempuan dan ketahanan pangan. Lembaga ini bertujuan untuk membangun kondisi social dan demokrasi, berdasarkan pada kesadaran ekologis, pluralisme, dan anti kekerasan.

Alamat   :  Jl. Jati Padang Raya, Gg. Wahid No. 64, Pasar minggu, Jakarta Selatan, 12540, INDONESIA

Telp       :  (62-21) 7802529Fax         :  (62-21) 7802529

E-mail    : soliper@centrin.net.id ; Website : www.solidaritas-perempuan.org 

Contact Person : Salma Safitri Rahayaan (Ketua Badan Eksekutif  Nasional), OrchidaRamadhania, Nayla Ragwan Aljufri 

9.      Yayasan Kesehatan Perempuan, sebuah organisasi perempuan yang merespon dan mengadvokasi berbagai isu kontroversial berkaitan dengan isu kesehatan reproduksi perempuan. 

Alamat    : Jl.  Empu Sendok No.2B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110, INDONESIA

Tel.         :  (62-21) 5734602 ; Fax : (62-21) 5734602

E-mail    :  ykesehatanperempuan@yahoo.com

Contact Person  : Atashendartini Habsjah, MA; Linda Lasrun 

10.    Yayasan Jurnal Perempuan, sebuah organisasi perempuan yang fokus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu dan hak-hak perempuan melalui media cetak dan elektronik,  riset dan kajian, dan berbagai bentuk diseminasi informasi tentang kesetaraan gender.

Alamat    :  Jl. Tebet Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan, 12810, INDONESIA

Tel          :  (62-21) 8370 2005 (Hunting) ; Fax: (62-21) 830 2434

E-mail    :  yjp@jurnalperempuan.com ; Web site : www.jurnalperempuan.com

Contact Person  : Adriana Venny (Direktur Eksekutif), Joko  Sulistyo, Marianna Amiruddin 

Profil CWGI

cwgi1.jpg

Sejak diratifikasinya Konvensi CEDAW oleh negara Republik Indonesia melalui UU No. 7/1984, persoalan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai bidang kehidupan masih terus berlangsung. Bahkan sekarang ini justru banyak bermunculan kebijakan yang berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Situasi ini diperparah dengan semakin menguatnya fundamentalisme agama di beberapa wilayah Indonesia yang tidak hanya di ranah privat lagi, tetapi sudah meluas memasuki ruang-ruang kebijakan publik baik di tingkatan nasional maupun lokal.

Perempuan sebagai warga negara, juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses dan kesempatan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan serta menikmati hak asasi manusianya. Oleh karenanya, negara mempunyai kewajiban secara de facto untuk menghormati, menjamin, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan di berbagai bidang kehidupannya. Prinsip non diskriminasi harus benar-benar menjadi landasan aksi pemerintah dalam merancang kebijakan, program, dan pelayanan publik. Pemerintah RI saat ini telah membiarkan berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, serta tidak melakukan upaya proaktif untuk menghapus pola tingkah laku social dan budaya yang menghambat pemajuan hak-hak perempuan. Hal tersebut tentunya sudah merupakan pelanggaran  terhadap Konvensi CEDAW.

Karena situasi yang sangat memprihatinkan tersebut, beberapa organisasi perempuan merasa peduli untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia. Sejak September 2006, melalui serangkaian pertemuan kecil, disepakatilah untuk membentuk suatu kelompok kerja yang beranggotakan 10 organisasi perempuan, yang ke depannya diarahkan menjadi jaringan nasional khusus untuk memantau pelaksanaan Konvensi CEDAW. Guna meneguhkan komitmen tersebut, maka dibuatlah kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi pada 10 November 2006. MoU ini mengatur hak dan kewajiban anggota CWGI serta memberikan mandat kesekretariatan CWGI kepada Kalyanamitra. 

Aktivitas CWGI yang telah dilakukan saat ini adalah menjadi inisiator pembuatan laporan independen NGO untuk Konvensi CEDAW periode tahun1998-2007. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan bahan masukan alternatif bagi Komite CEDAW tentang isu-isu diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia yang krusial dan perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah RI. Laporan independen dapat pula digunakan sebagai alat advokasi untuk mendesak pemerintah agar lebih serius dalam melaksanakan kewajibannya, dengan mengambil langkah-langkah pro aktif bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam penyusunan laporan independen ini, CWGI berusaha melibatkan berbagai lembaga di wilayah Indonesia yang mewakili pasal-pasal dari Konvensi CEDAW.

CWGI juga melakukan pemantauan sidang pembahasan laporan resmi pemerintah oleh Komite CEDAW di New York. Selanjutnya, CWGI akan mensosialisasikan laporan independen CEDAW dan hasil pantauan – (termasuk dalam hal ini Concluding Comment Komite CEDAW terhadap pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia), melalui kegiatan seminar nasional, talkshow, konfrensi pers dan diskusi publik. Sosialisasi ini dilakukan di beberapa kota di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik, terutama kepada pihak-pihak pengambil keputusan.

CWGI berharap jaringan ini dapat tidak hanya focus dan berhenti pada penyusunan laporan independen pelaksanaan Konvensi CEDAW versi NGO, tetapi juga menjadi wadah bagi organisasi non pemerintah yang memiliki komitmen terhadap isu-isu perempuan untuk mendorong pelaksanaan CEDAW di Indonesia melalui perubahan kebijakan dan perbaikan situasi pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia.  

Anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI):   

1. Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB)

2. Kalyanamitra

3. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

4. LBH APIK Jakarta

5. Mitra Perempuan

6. Rahima

7. Rumpun Gema Perempuan

8. Solidaritas Perempuan

9. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)

10. Yayasan jurnal Perempuan (YJP)